Fakta Baru Sidang Kuota Haji: Stafsus Menag Diduga Beri Uang Oleh-oleh ke DPR

By Admin


Jemaah Haji

nusakini.com, Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, membeberkan dugaan aliran dana kepada anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Keterangan mengejutkan tersebut ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 malam.

Pria yang akrab disapa Gus Alex itu mengaku membagikan sejumlah uang tunai kepada 24 orang anggota dewan tersebut. Menurut keterangannya, pemberian uang tersebut diklaim semata-mata sebagai dana untuk keperluan belanja buah tangan di Arab Saudi.

"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 Riyal, saya pernah ceritakan itu?" tanya Ishfah kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani. Hal ini disampaikannya untuk menggali kembali ingatan saksi terkait obrolan masa lampau mengenai permintaan uang tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaja Jaelani membenarkan bahwa Ishfah pernah menceritakan detail kejadian itu kepadanya. "Iya, betul bercerita," jawab Jaja secara singkat saat memberikan kesaksian di ruang sidang.

Ishfah turut menyinggung status 24 anggota dewan yang biaya perjalanannya ke Tanah Suci sebenarnya telah ditanggung secara penuh oleh negara. Ia menekankan bahwa seluruh pembiayaan dinas luar negeri itu telah dialokasikan secara resmi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR RI.

Setelah jalannya persidangan, Ishfah kembali menegaskan bahwa uang tunai itu telah diserahkan dan diterima oleh masing-masing anggota Panja. "Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan ‘Terima kasih, Gus’," ungkapnya menirukan perkataan para anggota dewan.

Selain isu uang oleh-oleh, sidang ini juga menyoroti dugaan adanya instruksi pungutan dari penyedia katering oleh pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiah Aziziyah. Namun, saksi Jaja Jaelani mengaku sama sekali tidak mengetahui ihwal dugaan pertemuan yang melibatkan tokoh-tokoh penting tersebut.

Terhadap pertanyaan mengenai arahan pimpinan komisi itu, Jaja Jaelani memilih untuk bersikukuh pada kesaksiannya. "Kalau yang itu saya enggak dengar pak," jawab Jaja merespons cecaran pertanyaan dari Ishfah.

Kasus dugaan manipulasi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya juga telah memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Yaqut. (*)